Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan,
karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya
“politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya
khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan
politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian
Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan
kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan
politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan
politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim
tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik
pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan
politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan
moral politik.
Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral
secara umum”. Bicara tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari
tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih
menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah
satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini
adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku
individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya
sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu
pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk
sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana
hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual
dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan
hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya
merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah
rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses
penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’
pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias
Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia
menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’
(pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan).
Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah
begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di
negeri ini.
Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam
proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus
di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat
mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar
hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak
berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus
bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi
dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena
distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan
NKRI.
Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP
ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa,
bernegara, dan beragama. Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR
tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang
memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan
terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu
tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan
santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan
sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi
baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para
Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri
lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.
Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau
kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh
dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para
Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan
mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut
menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika
dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia
pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan
rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat
rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar