Rabu, 24 September 2014

Pendidikan Sebagai Ajang Mengeruk Keuntungan

Ketika memahami arti dari sebuah pendidikan maka tidak heran banyak orang menafsirkannya sebagai sesuatu yang bisa dikatakan ujung tombak kehidupan, senjata yang terus menjadi modal utama membangun perbaikan diri ataupun menjadi sebuah kunci sukses suatu negara yang sangat berharga untuk mengepakkan sayapnya menuju kemakmuran. Karena mulai dari pendidikanlah para pakar, ilmuan, ahli dan lain sebagainya lahir.
Hal yang selalu diingat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada  pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Undang-undang tersebut sangat jelas bahwa setiap warga negara yang ada harus diberikan pendidikan tanpa nembeda-bedakan siapa si kaya ataupun si miskin.
Namun realita membuktikan lain, si kaya mendapatkan fasilitas pendidikan yang super lengkap sesuai uang yang dikeluarkan, akan tetapi si miskin hanya gigit jari tanpa bisa melakukan apa-apa. Pendidikan saat ini hanya sebagai industri untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk.
Warisan bangsa yang tidak diinginkan berupa masalah di berbagai sektor penting di Indonesia dipandang sebagai dua hal yang berbeda, yaitu ketidakmampuan pemerintah yang tidak bisa mengatasinya dan kepercayaan yang harus diupayakan oleh kita dalam menyelesaikan masalah bangsa. Akar masalah bangsa yang sudah tadi disebutkan adalah masalah pendidikan dan butuh upaya real serta mengenai sasaran.
Mulai dari masalah korupsi yang sudah mendarah daging. Upaya yang harus dilakukan adalah sebuah transparansi dan pemantauan yang lebih ketat oleh departemen pendidikan nasional terhadap anggaran pendidikan yang sudah dialokasikan sebesar 20%. Aliran dana inilah yang sering mendapat sorotan dari semua pihak-dalam kebenaran transparansi dananya-termasuk juga pejabat yang ingin mendapatkan kepuasan lebih dari dana tersebut.
Karena fakta telah membuktikan bahwa korupsi yang sangat besat itu terjadi di institusi pendidikan seperti yang di jelaskan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Korupsi terjadi di semua tingkatan dari KemenDikNas, dinas pendidikan, hingga sekolah” (ICW) “Dinas pendidikan telah menjadi institusi paling korup dan menjadi isntitusi penyumbang koruptor pendidikan terbesar dibanding dengan institusi lainnya.”
Menurut ICW, terdapat dana sekitar Rp 852,7 miliar yang berpotensi diselewengkan dalam pengelolaan anggaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Febri salah seorang anggota ICW memaparkan, Depdiknas juga dinilai gagal dalam mengelola anggaran pendidikan yang besar karena laporan keuangan Depdiknas hanya bisa mendapat status opini Wajar Dengan Pengecualian pada 2008 dari BPK.
Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan memaparkan, tingginya dana yang berpotensi untuk diselewengkan tersebut merupakan ironi di tengah meningkatnya anggaran pendidikan dan anggaran Depdiknas.
Jadi mau tidak mau jika korupsi tetap menjamur khususnya di dunia pendidikan, maka Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 yang telah dibuat akan tetap menjadi undang-undang busuk yang hanya menjadi hiasan peraturan negara.
Dalam menyongsong Indonesia yang bermartabat, Indonesia yang sejahtera dan Indonesia yang bisa memegang teguh untuk terciptanya keadilan di mata rakyat dan Allah SWT, maka salah satu jalannya adalah dengan terus mengedepankan kepentingan pendidikan dan masalah pendidikan menjadi fokus utama semua pihak (mahasiswa, pemerintah, dan organisasi terkait) sehingga kecerdasan bangsa dan kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan kita bersama bisa lebih dekat untuk diraih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar